MasjidDitempat Publik. Masjid Zainuddiniyah Nganjuk Jatim 12/11/2016 0 Komentar Read More IlustrasiKeterangan: ID Masjid : .05.000090 Luas Tanah : 1.399 m2 Status Masjid Al-Muhajirin banyuasin Sumsel 12/11/2016 0 Komentar. Masjid Baitul Amal Semarang 12/11/2016 0 Komentar. Karenabaru bisa dikatakan masjid kalau pemiliknya mewakafkannya. Sementara, istilah mushalla merupakan nama tempat shalat yang diambil dari kata kerja shalla yang artinya, shalat atau berdoa. Dengan demikian, perbedaan antara masjid dan mushalla terletak pada masjid yang harus berbentuk wakaf, sedangkan mushalla tidak harus berbentuk wakaf. Danitulah makna kata masjid secara bahasa. Bangunan yang memiliki hukum masjid ada dua : Masjid biasa: semua yang digunakan untuk shalat jamaah 5 waktu oleh kaum muslimin. Masjid Jami' : itulah masjid yang digunakan shalat 5 waktu dan untuk jumatan. Mushola umum tempat shalat 5 waktu, dalam pengertian syariat termasuk masjid biasa. PerbedaanMasjid dan Musholla. Apa perbedaan Masjid dan Musholla? Bismillah was shalatu was salamu 'ala rasulillah, amma ba'du, Secara bahasa, masjid [arab: مسجد] diambil dari kata sajada [arab: سجد مسجد] diambil dari kata sajada [arab: سجد Seandainyake daerah ini masih bingung dengan petunjuk yang ada mungkin dapat bertanya kepada petugas. Mushola Nami Island menyediakan mukena dan sajadah, jadi bagi kaum hawa tak usah khawatir. Di musholla telah diberi arah kiblat, hal ini memudahkan untuk pengunjung yang akan shalat. Tasbih, Alqur\'an dan bacaan ringan di musholla juga tersedia. Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd. Masjid dari terminologinya memiliki makna sebagai tempat sujud. Menurut al-Musthafawy, secara etimologi, masjid diartikan sebagaiبأنه المكان الذي أُعِدّ للصلاة فيه على الدّوامArtinya“Yaitu suatu tempat yang disiapkan untuk sholat di dalamnya, senantiasa.” al-Mushtafawy, al-Tahqiq fi Kalimat al-Qur’an al-Karim, Beirut Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, tt. Juz 5, halaman 50Para ulama’ juga memberikan ta’rif lain, bahwa masjid adalahبأنه موضع من الأرض يُسجد لله فيه؛ لحديث جابر عن النبي صلى الله عليه وسلم جُعِلَت لي الأرض مسجداً وطهوراً، فأيُّما رجل من أمّتي أدركته الصلاة، فليصلِّ، وهذا من خصائص نبيّناص وأمّته، وكانت الأنبياء قبله إنما أُبيحت لهم الصلاة في مواضع مخصصة كالبِيَع والكناشسArtinya“suatu bagian bumi yang dipergunakan untuk sujud kepada Allah, karena adanya hadits Jabir radliyallahu anhu Telah dijadikan untukku, bumi sebagai tempat sujud dan suci. Oleh karena itu, sesungguhnya bila seorang laki-laki dari umatku mendapati waktu sholat, maka dimanapun ia berada maka sholatlah!’. Semua ini sebagai bagian dari keistimewaan nabi kita Muhammad shallahu alaihi wasallam dan umatnya. Padahal para nabi sebelumnya, hanya diperbolehkan untuk sholat hanya pada tempat-tempat yang sifatnya khusus saja. Seperti di biara dan gereja.” Qal’aji, Mu’jam Lughah al-Fuqaha, halaman 428Masjid, dalam sebuah hadis Muslim dijelaskan sebagaiانما هي لذكرالله وقرأة القرأنArtinya“”Yaitu suatu tempat untuk mengingat Allah dan membaca Al-Qur’an.” HR. MuslimDi dalam Al-Jin ayat 18, Allah SWT berfirmanوان المسجد لله فلا تدعوا مع الله احداArtinya“Sesungguhnya masjid itu adalah kepunyaan Allah. Jangan kalian menyeru di dalamnya kepada tuhan selain Allah!” Al-Jin 18Di dalam Al-A’raf ayat 29, Allah subhanahu wa ta’ala berfirmanقل أمر ربي بالقسط, واقيموا وجوهكم عند كل مسجد ودعوه مخلصين له الدين, كما بدأكم تعودونArtinya“Katakanlah! Tuhanku menyuruh menjalankan keadilan, dan luruskanlah wajahmu setiap memasuki mesjid. Dan sembahlah Allah dengan mengikhlaskan ketaatanmu kepada-Nya. Sebagaimana dia telah menciptakan kamu pada permulaan, kamupun akan kembali kepada-Nya.” QS. Al-araf 29Dengan mencermati beberapa definisi di atas, selanjutnya kita klasifikasikan bahwa masjid itu merupakanTempat untuk melaksanakan shalatSecara umum tempat itu adakalanya disiapkan secara khusus untuk shalat dan adakalanya tidakBila tempat itu disiapkan secara khusus, maka hukum masjid berlangsung selamanyaTempat untuk berdzikir dan membaca al-Qur’anTempat yang merupakan milik Allah subhanahu wa ta’alaTempat untuk shalat ibadahBerangkat dari beberapa klasifikasi di atas, maka masjid secara umum dibedakan menjadi tiga, yang kemudian istilah ini dipergunakan oleh masyarakat secara turun temurun. Ketiga istilah itu adalahPertama, Masjid Jami’وهو أخص من المسجد؛ لأنَّه يُطلق على المسجد الذي تُصلى فيه الجمعة، وسُمي بذل لأنَّه جمع الناس لوقت معلومArtinya“Istilah ini merupakan istilah yang paling khusus, yaitu diartikan sebagai tempat yang dipergunakan untuk melaksanakan sholat Jum’at. Disebut juga dengan istilah badzal karena fungsinya juga sebagai tempat berkumpulnya manusia untuk waktu-waktu tertentu.” Al-Zarkasy, I’lamu al-Sajid bi Ahkami al-Masajid, Damaskus Dar al-Fikr, tt. 28Kedua, Mushallaفي اللغة بصيغة اسم المفعول موضع الصلاة أو الدعاء، وهو المجتمع فيه للأعياد ونحوها، وهو أخص من المسجدArtinya“Secara bahasa disebut dengan menggunakan isim maf’ul, yang berarti tempat melakukan sholat atau doa. Istilah ini muncul karena fungsi dari tempat itu adalah sebagai tempat berkumpulnya manusia untuk merayakan beberapa perayaan khusus dan sejenisnya, sehingga lebih khusus dari istilah masjid itu sendiri.” Al-Zarkasy, I’lamu al-Sajid bi Ahkami al-Masajid, Damaskus Dar al-Fikr, tt. 28Perbedaannya dengan masjid jami’, mushAlla tidak dipergunakan untuk melaksanakan shalat Jum’at. Untuk shalat berjamaah, ada kemungkinan didirikan secara rutin di tempat tersebut, akan tetapi yang lebih sering adalah fungsi khususnya sebagai tempat penyelenggaraan perayaan di hari-hari Al-Zawiyahوهو اسم يُطلق على المسجد غير الجامع الذي ليس فيه منبر، والمسجد أعم منهArtinya “Nama ini diucapkan untuk menyebut masjid yang bukan tempat melaksanakan sholat jum’at, tidak punya minbar, sehingga fungsinya lebih umum.” Al-Zarkasy, I’lamu al-Sajid bi Ahkami al-Masajid, Damaskus Dar al-Fikr, tt. 28Istilah ini dipergunakan untuk membedakan masjid dengan mushalla. Di zawiyah, didirikan secara rutin shalat berjamaah, akan tetapi tidak untuk shalat Jum’at. Makanya, kondisi ini ditengarai dengan ketiadaan mimbar di ketiga istilah yang berkembang hingga sekarang. Namun bagaimana fungsi dan pengaruh hukumnya terhadap bentuk praktik amaliah yang lain, kita akan mengupasnya pada tulisan mendatang. MASJID atau mushola merupakan tempat dilaksanakannya ibadah shalat. Sedikitnya dalam sehari, umat Islam melaksanakan shalat di masjid atau di mushola sebanyak lima kali dalam sehari. Meski sama-sama dipakai untuk melaksanakan ibadah shalat, faktanya ada perbedaan masjid dan mushola yang mendasar. Secara bahasa, masjid diambil dari kata sajada, yang artinya bersujud. Karena masjid memang merupakan tempat untuk bersujud. Namun seiring berkembangnya zaman, makna masjid ini meluas, sehingga masjid diartikan sebagai tempat berkumpulnya kaum muslimin untuk melaksanakan shalat. Az-Zarkasyi mengatakan, ولَمّا كان السجود أشرف أفعال الصلاة، لقرب العبد من ربه، اشتق اسم المكان منه فقيل مسجد، ولم يقولوا مركع ”Mengingat sujud adalah gerakan yang paling mulia dalam shalat, karena kedekatan seorang hamba kepada Tuhannya ketika sujud, maka nama tempat shalat diturunkan dari kata ini, sehingga orang menyebutnya ’Masjid’, dan mereka tidak menyebutnya Marka’ tempat rukuk. I’lam as-Sajid bi Ahkam Masajid, az-Zarkasyi, hlm. 27, dinukil dari al-Masajid, al-Qahthani, hlm. 5. BACA JUGA Ibu yang Mengantar Anaknya ke Masjid Perbedaan Masjid dan Mushola Makna Masjid Secara Istilah Foto Unsplash Dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhuma, Rasulullah ﷺ menyebut seluruh permukaan bumi yang digunakan untuk shalat, sebagai masjid … وجُعِلَت لي الأرض مسجداً وطهوراً، فأيُّما رجل من أمّتي أدركته الصلاة، فليصلِّ ”… seluruh permukaan bumi bisa dijadikan masjid dan alat bersuci untuk untukku. Maka siapapun di kalangan umatku yang menjumpai waktu shalat, segeralah dia shalat.” HR. Bukhari 335 & Muslim 521 Dalam riwayat lain, dari Abu Dzar radhiyallahu anhu, beliau bersabda, وأينما أدركتك الصلاة فصلِّ، فهو مسجد ”Dimanapun seseorang menjumpai waktu shalat, segera dia shalat. Karena tempatnya adalah masjid.” HR. Bukhari 3425 & Muslim 520. Berdasarkan hadis di atas, asal makna masjid dalam syariat adalah semua tempat di muka bumi ini yang digunakan untuk bersujud kepada Allah. I’lam as-Sajid bi Ahkam Masajid, az-Zarkasyi, hlm. 27, dinukil dari al-Masajid, al-Qahthani, hlm. 5. Kita memahami bahwa makna kata masjid dalam hadis di atas adalah masjid dalam makna umum. Bahwa semua permukaan bumi bisa digunakan untuk shalat, kecuali beberapa wiliyah yang dilarang untuk digunakan sebagai tempat shalat, seperti kuburan, kamar mandi, atau tempat najis dan kotoran. Yang menjadi kajian kita adalah masjid dalam makna khusus. Yaitu tempat yang berlaku di sana hukum-hukum masjid, seperti shalat tahiyatul masjid, doa masuk-keluar masjid, larangan jual beli, dst. az-Zarkasyi, beliau menyebutkan makna masjid menurut istilah yang dipahami kaum muslimin urf, ثم إن العُرف خصص المسجد بالمكان المهيّأ للصلوات الخمس، حتى يخرج المُصلّى المجتمع فيه للأعياد ونحوها، فلا يُعطى حكمه Kemudian, masyarakat muslim memahami bahwa kata masjid hanya khusus untuk tempat yang disiapkan untuk shalat 5 waktu. Sehingga tanah lapang tempat berkumpul untuk shalat id atau semacamnya, tidak dihukumi sebagai masjid. I’lam as-Sajid bi Ahkam Masajid, az-Zarkasyi, hlm. 27, dinukil dari al-Masajid, al-Qahthani, hlm. 5. Kemudian, dalam Fatawa Lajnah Daimah ketika menjelaskan pengertian masjid dinyatakan, المسجد لغة موضع السجود. وشرعا كل ما أعد ليؤدي فيه المسلمون الصلوات الخمس جماعة Masjid secara bahasa artinya tempat sujud, dan secara pengertian syariat, masjid berarti setiap tempat yang disiapkan untuk pelaksanaan shalat jamaah 5 waktu oleh kaum muslimin. وحدود المسجد الذي أعد ليصلي فيه المسلمون الصلوات الخمس جماعة هي ما أحاط به من بناء أو أخشاب أو جريد أو قصب أو نحو ذلك، وهذا هو الذي يعطى حكم المسجد من منع الحائض والنفساء والجنب ونحوهم من المكوث فيه…” Batasan masjid yang digunakan untuk shalat 5 waktu oleh kaum muslimin secara berjamaah, adalah bangunan yang dikelilingi tembok atau kayu atau pelepah, atau bambu atau semacamnya. Inilah wilayah yang berlaku hukum-hukum masjid, seperti larangan larangan bagi wanita haid, nifas, atau orang junub untuk tinggal di dalamnya. Majmu’ Fatawa Lajnah Daimah, jilid 6, no. 221. Foto Unsplash Tak hanya perbedaan masjid dan mushola, nama masjid pun memiliki perbedaan ketika ditambahkan kata jami’. Dalam kitab al-Masajid, Dr. Said al-Qohthani menjelaskan, أما الجامع فهو نعت للمسجد، سمّي بذلك؛ لأنه يجمع أهله؛ ولأنه علامة للاجتماع، فيقال المسجد الجامع… ويقال للمسجد الذي تُصلَّى فيه الجمعة، وإن كان صغيراً؛ لأنه يجمع الناس في وقت معلوم Adapun kata al-Jami’ ini merupakan kata sifat untuk masjid. Disebut jami’, karena masjid ini mengumpulkan seluruh jamaahnya, dan merupakan tanda berkumpulnya manusia. Kita sebut Masjid Jami’… istilah ini dipakai untuk menyebut masjid yang digunakan untuk shalat jumat, meskipun masjid ini kecil. Karena masjid ini mengumpulkan masyarakat di waktu tertentu. al-Masajid, hlm. 7. Perbedaan Masjid dan Mushola Ruangan Tempat Shalat di Rumah atau di Kantor Termasuk Masjid? Foto Unsplash Apakah ruangan khusus untuk shalat yang ada di rumah dan kantor bisa disebut masjid? Di antara batasan masjid yang telah disebutkan, “tempat yang disiapkan untuk pelaksanaan shalat jamaah 5 waktu oleh kaum muslimin.” Kriteria semacam ini tidak ada untuk mushola rumah, karena Musholah rumah milik pribadi, sehingga tidak semua kaum muslimin bisa shalat jamaah di sana. Pemilik rumah memungkinkan untuk menjualnya atau menggantinya menjadi ruang lain. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang tempat yang disediakan di kantor untuk shalat 5 waktu, sementara status bangunan kantor itu adalah sewa. Apakah bisa dihukumi masjid? Jawaban beliau, هذا ليس له حكم المسجد ، هذا مصلى بدليل أنه مملوك للغير وأن مالكه له أن يبيعه ، فهو مصلى وليس مسجدا فلا تثبت له أحكام المسجد… ”Tempat semacam ini tidak memiliki hukum masjid, ini tempat shalat biasa, dengan alasan, dimiliki orang lain, dan pemiliknya berhak menjualnya. Ini hanya tempat shalat dan bukan masjid, sehingga tidak memiliki hukum masjid… سؤال ولا تشرع تحية المسجد ؟ الجواب ولا تشرع ، لكن له أن يصلي سنة عادية Berarti tidak dianjurkan shalat tahiyatul masjid? Tanya tambahan. Jawab beliau, Tidak dianjurkan, namun jamaah boleh shalat sunah seperti biasa. Fatawa Islam no. 4399. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, مسجد البيت ليس بمسجد حقيقةً ولا حكماً ، فيجوز تبديله ، ونوم الجنب فيه Masjid rumah tempat shalat di rumah, bukan masjid yang hakiki, tidak pula dihukumi masjid. Sehingga boleh diubah menjadi ruang lainnya atau boleh juga orang junub tidur di dalamnya. al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 5/212. BACA JUGA Keutamaan Berjalan ke Masjid dalam Keadaan Suci Kesimpulan Dari pembahasan di atas, ada beberapa catatan yang bisa kita simpulkan terkait perbedaan masjid dan mushola 1. Semua permukaan bumi yang suci, bisa digunakan sebagai tempat shalat. Dan itulah makna kata masjid secara bahasa. 2. Bangunan yang memiliki hukum masjid ada dua -Masjid biasa semua yang digunakan untuk shalat jamaah 5 waktu oleh kaum muslimin. -Masjid Jami’ itulah masjid yang digunakan shalat 5 waktu dan untuk jumatan. 3. Mushola umum tempat shalat 5 waktu, dalam pengertian syariat termasuk masjid biasa. Karena tempat ini bersifat permanen, menjadi milik masyarakat umum dan digunakan kaum muslimin untuk shalat jamaah 5 waktu. 4. Semua bangunan yang dihukumi masjid, maka berlaku ketentuan sebagai masjid, seperti dianjurkan shalat tahiyatul masjid, wanita haid dan orang junub tidak boleh menetap, dst. 5. Mushola rumah atau kantor yang tidak permanen dan hanya digunakan untuk shalat sementara waktu, tidak dihukumi sebagai masjid. 6. Semua bangunan yang TIDAK dihukumi masjid, maka TIDAK berlaku ketentuan sebagai masjid, sehingga tidak ada anjuran untuk shalat tahiyatul masjid, wanita haid dan orang junub boleh menetap, dst. Allahu a’lam. [] SUMBER KONSULTASI SYARIAH Perbedaan Masjid dan Mushola – Apa sih yang menjadi pembeda antara musholla dengan masjid, atau apa bedanya masjid dengan musholla, mungkin sebagian dari kita masih bertanya-tanya kenapa namanya beda padahal sama-sama buat sholat kan ya? Nah di artikel ini saya akan sedikit menjelaskan perebdaan antara keduanya, Perbedaan Masjid dengan Mushola Secara bahasa masjid itu artinya tempat sujud, sedangkan musholla secara bahasa artinya tempat sholat, jika ditelaah yang membedakan hanya penggunaan katanya saja. Secara fungsional masjid dan musholla sama-sama tempat ibadah umat islam baik itu ibadah sholat fardu/wajib maupun ibadah lainnya. Namun di Indonesia sendiri ada hal mendasar lain juga yang membedakan antara masjid dan musholla, yakni dari segi ukuran tempatnya, biasanya masjid itu lebih besar dibandingkan dengan mushola. Contohnya jika ukurannya besar bisa menampung jamaah sampai ratusan, bahkan sudah lantai 2 dan seterusnya ini bisa dikatakan dengan masjid. Sedangkan kalau ukurannya lebih kecil, bahkan cuma menampung jamaah dibawah 20-an ini bisa dibilang dengan mushola. Tapi kembali lagi tergantung pengurus sekitar juga, pada saat awal pembangunan niat apa yang milikinya, apakah niat untuk membangun mushola atau niat untuk membangun masjid. Walau demikian secara fungsinya tidak berbeda, sama-sama bisa untuk sholat, ibadah, ngaji, iktikaf, dan lain-lain. Bagaimana apa masih bingun dengan perbedaan mushola dan masjid? semoga dengan adanya artikel ini bisa memberikan wawasan baru dan informasi yang fresh ya buat kamu Perbedaan Masjid dan Musholla Menurut Nu Online Sebagai bahan referensi tambahan, kamu juga bisa membaca referensi yang menjadi pembeda antara mushola dengan masjid di halaman website nu online, tepatnya pada halaman berikut ini Semoga bermanfaat, aamiin… Bima Saputra Menulis adalah salah satu hobi saya, selain untuk share informasi, juga untuk ajang mencari penghasilan sampingan Ilustrasi masjid sebagai tempat melaksanakan ibadah sholat. Foto PixabayShalat berjemaah di luar rumah bisa dilakukan di masjid maupun musala. Kedua tempat ini sebenarnya sama-sama digunakan untuk beribadah. Namun, ternyata terdapat perbedaan masjid dan musala yang belum banyak diketahui umat bahasa, masjid diambil dari kata sajada yang artinya bersujud. Disebut masjid, sebab menjadi tempat untuk bersujud. Seiring berjalannya waktu makna ini meluas, sehingga masjid diartikan sebagai tempat berkumpulnya kaum Muslimin untuk melaksanakan ibadah sholat. Sedangkan menurut syara’, masjid adalah tempat yang disediakan untuk sholat dan sifatnya tetap atau tidak bisa berpindah-pindah. Hal tersebut didasarkan pada hadits dari Jabir rahiyallahu anhu, Rasulullah SAW bersabdaوَ جُعِلَتْ لِيَ اْلأَرْضُ مَسْجِدًاوَطَهُوْرًا، فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِيْ أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ، فَلْيُصَلِّ…Artinya "..Dan bumi ini dijadikan bagiku sebagai tempat shalat serta sarana bersuci tayammum. Maka siapa pun dari umatku yang datang waktu shalat di suatu tempat, maka hendaklah ia shalat di sana." [HR Bukhari dan Muslim].Imam an-Nawawi RAH berkata bahwasannya hadits di atas memperbolehkan sholat di semua tempat, kecuali yang tidak diperbolehkan oleh syara' seperti kuburan dan tempat-tempat najis contohnya tempat sampah dan penjagalan. Lalu, apa perbedaan masjid dengan musala? Mengutip dalam buku Aristektur Masjid karangan Andika Saputra, dkk 2020 21, berikut penjelasannya. Ilustrasi melaksanakan sholat di musala yang ternyata memiliki perbedaan dengan masjid. Foto PixabayPerbedaan Masjid dan MusalaMusala adalah sebutan untuk lapangan terbuka yang digunakan untuk sholat berjamaah selain sholat limat waktu, misalnya sholat Ied dan sholat jenazah. Namun, di telinga umat Muslim sebutan musala lebih akrab untuk menunjukkan ruangan kecil di rumah maupun tempat-tempat lainnya yang digunakan untuk bagi masjid tidak dapat diterapkan di musala. Sebab, batasan sebuah bangunan dikatakan sebagai masjid adalah tempat yang digunakan untuk melaksanakan sholat berjamaah lima waktu atau sholat fardhu. Hal ini secara gamblang disebutkan dalam salah satu fatwa yang berbunyiوحدود المسجد الذي أعد ليصلي فيه المسلمون الصلوات الخمس جماعة هي ما أحاط به من بناء أو أخشاب أو جريد أو قصب أو نحو ذلك، وهذا هو الذي يعطى حكم المسجد من منع الحائض والنفساء والجنب ونحوهم من المكوث فيه…”"Batasan masjid yang digunakan untuk shalat 5 waktu oleh kaum muslimin secara berjamaah, adalah bangunan yang dikelilingi tembok atau kayu atau pelepah, atau bambu atau semacamnya. Inilah wilayah yang berlaku hukum-hukum masjid, seperti larangan larangan bagi wanita haid, nifas, atau orang junub untuk tinggal di dalamnya."Majmu’ Fatawa Lajnah Daimah, jilid 6, no. 221.Oleh sebab itu, musala tidak bisa disebut sebagai masjid karena tidak bisa mengumpulkan kaum Muslimin untuk melaksanakan sholat lima waktu di dalamnya. Apalagi musala yang biasa terdapat di rumah-rumah hanya bisa diisi oleh penghuni itu, musala memiliki sifat tidak tetap karena pemilik rumah atau bangunan bisa saja mengganti atau mengubah fungsinya menjadi ruangan lain. Tempat semacam inilah yang tidak memiliki hukum sebagai masjid. Penting untuk diingat, semua bangunan yang dihukumi masjid maka memiliki ketentuan yang berlaku sebagai masjid. Ketentuan yang dimaksud, yakni shalat tahiyatul masjid, orang haid atau berjunub tidak boleh menetap, dan lain sebagainya. 403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID AkXEpu9j1D4PDTtnqKiLh2v-lClOEVlaxtqgpI4uR1H8jgC-7N4qGQ==

nama masjid dan musholla dan artinya